Show simple item record

dc.contributor.authorSIMAMORA, DANIEL SUNGGUMARPASANG
dc.date.accessioned2022-01-14T02:55:36Z
dc.date.available2022-01-14T02:55:36Z
dc.date.issued2022-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6081
dc.description.abstractTindak Pidana Pemilihan Umum merupakan suatu hal yang sering terdengar oleh masyarakat, di Indonesia tindak pidana pemilihan umum merupakan salah satu permasalahan yang cukup sulit untuk diselesaikan.Undang-Undang Pemiluhan Umum mengklasifikasikannya menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan tindak pidana pemilu. Maraknya tindak pidana pemilihan umum seringkali dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum. Perbuatan penyelenggara pemilihan umum yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan tindak pidana pemilihan umum ialah perbuatan yang sangat menyimpang dari tugas dan wewenangnya. Aturan yang mengatur Panitia Pemilihan Kecamatan menyebutkan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Oleh karena itu perlu adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan dengan analisa kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara pemilihan umum yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan yang melakukan tindak pidana pemilihan umum yang termuat dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan yang melakukan tindak pidana pemilihan umum berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan peroleham suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 301/Pid.Sus/2019/PN Smn”, yaitu ketika perbuatan Terdakwa secara sah telah bersalah melakukan tindak pemilihan umum dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperiksa dalam Pengadilan, seperti adanya keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta berdasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur yang ada pasal yang telah dilanggar oleh Terdakwa, yakni pasal 551 Undang-Undang Pemilihan Umum.en_US
dc.subjectTindak Pidana Pemilihan Umum,en_US
dc.subjectPanitia Pemilihan Kecamatan,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ATAS BERUBAHNYA BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA” (Studi Putusan Nomor : 301/Pid.Sus/2019/PN Smn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record