ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERBUATAN HUBUNGAN SEKSUAL SEDARAH (INCEST) (Studi Putusan No. 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Kot)
Abstract
Tuntutan terhadap perlindungan anak sebagai suatu kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan tanggungjawab negara. Hal demikian dapat dilihat dalam kasus melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan keluarga (incest) dengan Putusan PN Kota Agung No.15/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Kot.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menghasilkan dua kesimpulan dari permasalahan yang dibahas, yakni: 1) Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung perbuatan Anak telah memenuhi unsur-unsur kesalahan, mampu bertanggungjawab, dan tiada alasan pemaaf sebagai suatu sistem pertanggungjawaban pidana dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada. 2) Bahwa dasar hukum pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap kasus incest adalah dengan memperhatikan serta mempertimbangan unsur- unsur yang bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis dimana terhadap perbuatan Anak memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga dijatuhi hukuman selama 9 (Sembilan) tahun di LPKA Klas II Bandar Lampung di Masgar dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]