TINJAUAN HUKUM ATAS PERKAWINAN SEMARGA DALAM KLAN SEMBIRING (Studi pada masyarakat karo di Tanjung Merawa Kec.Tiganderket)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan semarga dalam hukum adat dapat dicatatkan sebagai perkawinan sah menurut hukum nasional dan untuk mengtahui akibat hukum yang ditimbulkan akibat terjadinya perkawinan semarga dalam klan sembiring.
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang dilakukan untuk memproleh data dalam suatu penelitian. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelahaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku,wawancara dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan dapat disimpulkan Kedudukan hukum adat karo dalam perkawinan sesama marga sembiring dianggap sah dan diakui apabila dilakukan secara hukum nasional, perkawinan semarga yang terjadi dalam klan Sembiring tersebut merupakan perkawinan yang sah dan berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum dari perkawinan semarga dalam klan Sembiring mempunyai akibat hukum layaknya perkawinan pada umumnya yaitu: Akibat perkawinan semarga terhadap suami isteri, akibat perkawinan semarga terhadap anak, dan akibat perkawinan semarga terhadap harta peninggalan di dalam masyarakat Karo.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]