Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, MARIO
dc.date.accessioned2022-01-14T02:25:24Z
dc.date.available2022-01-14T02:25:24Z
dc.date.issued2022-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6075
dc.description.abstractPengelolaan keuangan daerah sangat erat kaitannya dengan kesejahtaeraan rakyat, dengan pengelolaan keuangan yang baik maka dapat terwujud pemerintah yang baik, karena pemerintahan daerah merupakan garda utama sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan Pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh badan pengawasan intern yaitu Inspektorat Provinsi Kabupaten/kota dan pengawasan ekstern yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kedua badan ini sama-sama melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah sehingga Pemerintah daerah yang dalam hal ini memberikan kewenangannya kepada pejabat pengelolaan keuangan daaerah dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas yang telah diberikan otoritas untuk mengawasinya, bagaimana tindak lanjut pengawasan oleh badan intern dan ekstern tersebut dan implikasi pengawasan keuangan daerah terhadap penguatan otonomi daerah.metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan juga berbagai literartur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini (Law in book). Hasil penelitian ini menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pengawas intern dan ekstern tersebut apakah telah efektif, tindak lanjut pengawasan intern dan ekstern dan dampak pengawasan keuangan daerah terhadap penguatanotonomi daerah, ketika terjadi kerugian negara disebabkan tata cara pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik maka pemerintah daerah bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian negara tersebut sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut. sehingga dapat menjadi acuan badan pengawas intern dan ekstern inspektorat dan BPK bagi perkembangan dalam kinerja badan pengawas intern dan ekstern yang sifatnyaindependen dan bebas dari pengaruh mana pun.en_US
dc.subjectPengawasan,en_US
dc.subjectKeuangan,en_US
dc.subjectOtonomi,en_US
dc.subjectUndang-Undang,en_US
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.titlePENGAWASAN KEUANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record