TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, di mana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yaitu Pemerintah Pusat namun bentuk desentralisasi tetap perlu dilakukan. Desentralisasi sebagai cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang pada akhirnya lahir pula pemerintahan desa sebagai lingkup terkecil dalam melaksanakan sistem otonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kedudukan Pemerintah Desa dalam Hukum Tata Negara Indonesia dalam hal menyelenggaraan kegiatan pemerintahan terhadap penggunaan dana desa berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Manfaat penelitian ini untuk meningkatkan pemahaman tentang bentuk kedudukan Pemerintah Desa serta tugas, kewenangan, hak dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum normatif, penulis dalam penelitiannya mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisi dan dinyatakan secara deskriptif.
Pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yaitu secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal dikenal dengan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai lingkup pemerintahan tingkat terkecil dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem Pemerintahan Desa sedangkan dalam sistem pemerintahan Indonesia Pemerintah Desa berada di bawah pemerintahan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.
________________________________________
Collections
- Ilmu Hukum [1669]