Show simple item record

dc.contributor.authorGEA, ALBIN RAJANI
dc.date.accessioned2022-01-12T04:54:42Z
dc.date.available2022-01-12T04:54:42Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6011
dc.description.abstractPerkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yang dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah serta mengutip beberapa pendapat sarjana sehingga disusun secara sistematis dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Seseorang dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000. dan Upaya penegakan hukum dalam penggunaan frekuensi radio dapat diberikan sanksi terhadap tindak pidana di dalam usaha penyiaran, Penerapan UU tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 10/PID.SUS/2018/PN.Pti Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karna itu dengan penjara selama 6 (enam) bulan dan denda 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio rakitan/ exciter rakitan, merek tidak ada, type tidak ada, no seri tidak ada, tanpa penutup dirampas untuk dimusnahkan. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Alat Penyiar Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin.en_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Alat Penyiar Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor : 10/PID.SUS/2018/PN.Pti)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record