ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PIDANA YANG MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT SNI Studi Putusan Nomor: 130/Pid.Sus/2020/PN.Pwt.
Abstract
Tindak pidana yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual belikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia diatur dalam Undang-Undang RI. Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Srandarisasi Nasional bertugas dalam pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia di bidan ketenagalistrikan dan peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018. Untuk itu, setiap produk yang diproduksi dan diedarkan harus wajib standar nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan di Indonesia.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pidana yang memproduksi dan mengedarkan peralatan listrik yang tidak memiliki sertifikat SNI studi putusan nomor 130/Pid.Sus/2020/PN.Pwt.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen melalui buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa, didakwakan dengan dakwaan alternatif dalam putusan 130/Pid.Sus/2020/PN.Pwt telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi, Mengedarkan, Atau Memperjualbelikan Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan dan dasar pertimbangan hakim dalam studi putusan nomor 130/Pid.Sus/2020/PN.Pwt telah terpenuhi unsur-unsurnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]