TINJAUAN HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BROKER PROPERTI DENGAN PEMILIK PROPERTI TERHADAP PENJUALAN RUMAH
Abstract
Agen Penjual properti atau Perantara Perdagangan Properti secara Umum dikenal dengan istilah Broker Properti. Broker Properti sangat dibutuhkan oleh Pemilik Properti dan calon pembeli Properti. Perantara perdagangan properti tentu akan menanyakan mengenai kriteria Propert yang diinginkan pembeli seperti harga, lokasi, dan kegunaanya. Menurut pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2008 “kegiatan perantara perdagangan properti adalah melakukan verifikasi dokumen atas tanah, mengumpulkan data dan dokumen para pihak yang akan bertransaksi, melakukan penawaran, memberikan saran, membantu proses negosiasi sampai membantu proses pencairan dana.”
Dalam Penelitian ini Peneliti Menggunakan Motode Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau buku-buku baik koleksi pribadi maupun dari perpustakaan, artikel resmi dari media cetak da media elektronik, menelusuri pendapat hukum atau doktrin atau teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi. Selain menggunakan metode Penulis juga menggunakan metode lapangan (field research) . metode lapangan adalah melakukan penelitian langsung kelapangan data lapangan diperoleh dengan cara wawancara kepada pihak broker properti.
Berdasarkan perjanjian kerjasama pemasaran proyek perumahan akibat hukum atas kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut menimbulkan lahirnya hak dan kewajiban diantara pemilik properti dan broker properti yang mana hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerjasama pemasaran proyek properti yang harus dilakukan para pihak sebagai undang-undang bagi mereka sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUHperdata.
Pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian kerjasama pemasaran proyek properti sebagaimana yang dimuat dalam pasal 12 Perjanjian Kerjasama Pemasaran Proyek Perumahan (terlampir) “Bahwa di dalam hal-hal yang belum dan/atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diputuskan bersama para pihak secara musyawarah dan mufakat dan selalu berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dalam perjanjian ini” pelaksanaan pasal ini dapat juga melalui alternatif penyelesaian sengketa dan apabila tidak menemui kata sepakat maka akan berpedoman kepada pasal 13 Perjanjian Kerjasama Pemasaran Proyek Perumahan (terlampir) yaitu melalui jalur litigasi yaitu pengadilan yang dipilih para pihak dalam perjanjian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]