Show simple item record

dc.contributor.authorSITINJAK, MASRI APRIYANI
dc.date.accessioned2022-01-12T04:34:47Z
dc.date.available2022-01-12T04:34:47Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6007
dc.description.abstractBerdasarkan Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam memeberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online. Dengan adanya korban korban oleh pinjaman Online yang tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan haknya. Di dalam Peraturan OJK tertulis bagaimana peran OJK memberikan Informasi, edukasi dan juga pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan di dunia perbankan dan juga fintech . Disini penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Latar Belakang Rumusan masalah iyalah Bagaimana peran OJK Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa fintech menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi .Disini peran OJK tidak begitu di rasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat mengenai informasi dan edukasi dengan cara mensosialisasikannya kepada masyarakat mengenai fintechen_US
dc.subjectPeran Otoritas Jasa Keuangan ,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPinjaman Onlineen_US
dc.titlePERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ONLINEen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record