Show simple item record

dc.contributor.authorLUBIS, HOTASI ARGA DOLI
dc.date.accessioned2022-01-12T04:30:35Z
dc.date.available2022-01-12T04:30:35Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6006
dc.description.abstractSalah satu lembaga keuangan yang dapat melakukan transmutasi dana masyarakat tersebut adalah perusahaan asuransi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Kegiatan usaha asuransi menarik dana dari masyarakat berupa premi yang dikerahkan dari masyarakat untuk dipergunakan dalam membiayai operasional perusahaan yang mendatangkan keuntungan baginya. Di samping itu, membantu masyarakat meningkatkan usaha-usahanya dengan memberikan modal. Kegiatan usaha perasuransian sudah jelas akan dapat membantu pembangunan ekonomi di negara kita yang kemudian dapat dinikmati hasilnya oleh anggota masyarakat. Asuransi mempunyai dua fungsi yang utama dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan, yaitu merupakan lembaga pelimpahan resiko, dan sebagai lembaga penyerap dana masyarakat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum kepada para pemegang polis atas pailitnya perusahaan asuransi?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pengertian perlindungan hukum di Indonesia yaitu segala upaya yang dapat dilakukan Negara dalam melindungi hak-hak masyarakatnya dalam kehidupan bernegara. Perlindungan hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penegakan hukum, yang dapat diperoleh dari ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada. Setiap segi kehidupan masyarakat tidak pernah lepas dari hukum, penegakan hukum merupakan suatu cara untuk menjaga kelangsungan hak dan kepentingan manusia dengan memberikan sanksi hukum kepada pelanggarnya melalui seluruh pranata hukum yang ada, sehingga tercapailah upaya perlindungan hukum yang maksimal..en_US
dc.subjectKepailitan dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransien_US
dc.titleKepailitan dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailiten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record