Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAGALUNG, ALDYAN
dc.date.accessioned2022-01-12T04:26:36Z
dc.date.available2022-01-12T04:26:36Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6005
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian dan penggantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta bagaimana tindakan yang harus dilakukan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila diberhentikan dan digantikan secara sepihak oleh Partai Politik. Penulisan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 14 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu menjadi ancaman bagi Anggota DPR RI apabila tidak sejalan dengan pendapat pimpinan partainya, sehingga Anggota DPR RI tidak lagi menyuarakan kepentingan rakyat dapat dilihat dari banyaknya keputusan yang dibuat DPR RI yang bertentangan dengan kehendak masyarakat. Dalam hal penulisan ini Penulis menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Anggota DPR RI akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara dan akan di aktifkan kembali jika tidak terbukti bersalah, tetapi jika terbukti bersalah akan diberhentikan sebagai anggota DPR RI dan akan digantikan oleh calon Anggota DPR RI dari partai politik yang sama dan Daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya yang diperoleh dari KPU. Tindakan yang harus dilakukan seorang anggota DPR RI yang diberhentikan dan digantikan secara sepihak oleh Partai Politiknya terlebih dahulu melalui penyeselesaian secara internal di mahkamah partai politik tersebut, apabila permasalahannya tidak dapat diselesaikan dimahkamah partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.en_US
dc.subjectPenggantian Antar Waktu (PAW),en_US
dc.subjectDPR RIen_US
dc.titlePEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record