EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PERSFEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan)
Abstract
Munculnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa memperkuat status Desa sebagai pemerintahan terkecil masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai kekuatan Desa untuk membangun infrastruktur serta mensejahterakan masyarakat Desa. Adanya Dana Desa menjadi alat untuk menilai pemerintahan Desa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, bertujuan untuk menganalisis Efektivitas penggunaan Dana Desa dalam pengelolaannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-emipiris dengan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tekhnik dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan ADD. Hasil Penelitian di dapat dengan menganalisa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan membandingkan realisasi di lapangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]