dc.description.abstract | Skripsi ini mencari jawaban mengenai batasan yang digunakan untuk mengukur tindakan administrasi yang dapat berdampak pada sanksi hukum lain. Hal ini menjadi penting untuk mencegah adanya sanksi hukum lainnya yang terlebih dahulu diterapkan dalam sebuah tindakan administrasi. Kemudian melihat bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku menjamin perlindunganbagi pejabat pemerintahan yang telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan wewenangnya. Setelah mengkaji beberapa peraturan, maka perlu mengetahui tindakan hukum apa yang perlu dilakukan untuk menjamin tindakan pejabat pemerintahan tersebut tidak berdampak pada sanksi hukum lain.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan datas ekunder berupa bahan hukum primer serta sekunder, melalui alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa batasan tindakan administrasi yang dapat berdampak pada sanksi hukum lain adalah asas yuridikitas, legalitas, dan legitimasi. Batasan-batasan tersebut harusdiberi ukuran yang pasti agar pelaksanaannya juga menimbulkan kepastian hukumdan kejelasan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Begitu pun denganperaturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai perlindungan bagi pejabat pemerintahan, harus dilaksanakan dengan maksimal, serta tetap mengutamakan tindakan hukum yang meliputi proses-proses administrasi. | en_US |