PERANAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT Studi Putusan (Nomor 28/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Niaga Medan)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peranan kurator dalam pemberesan harta pailit debitur
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah wawancara dengan kurator yang menangani perkara kepailitan dan Studi Pustaka dan undang-undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan yang berhubungan dengan perumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
Maka kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah peranan kurator dalam pemberesan harta pailit debitur yang dimulai dalam mengamani harta pailit debitur, melakukan peninjauan harta pailit, serta melakukan pendataan seluruh aset harta pailit dan mencatat jumlah hutang debitur terhadap kreditur dan melakukan pelelangan untuk melakukan pembayaran utang debitur pailit terhadap kreditur
Collections
- Ilmu Hukum [1669]