Show simple item record

dc.contributor.authorSIAGIAN, YOANNA OKTIANA
dc.date.accessioned2022-01-12T03:42:48Z
dc.date.available2022-01-12T03:42:48Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5996
dc.description.abstractIndonesia merupakan pasar ekonomi yang telah terintegrasi dengan pasar dunia. Salah satu alasan para pelaku usaha melakukan penggabungan dan pengambilalihan saham adalah demi tercapainya suatu efisiensi. Namun tidak semua penggabungan dan pengambilalihan saham dilakukan dengan alasan efisiensi ada juga yang melakukannya dengan alasan penguasaan pasar produk tertentu. Penguasaan pasar inilah yang kemudian bisa berbuntut kepada adanya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 merupakan instrumen hukum yang ditujukan untuk mengendalikan kegiatan merger di Indonesia termasuk pengambilalihan saham. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini, bagaimana tanggung jawab hukum atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo kepada KPPU dan akibat hukum apabila PT Nippon Indosari Corpindo tidak melaksanakan pembayaran administratif yang dituntut oleh Majelis KPPU (Studi Putusan Perkara Nomor : 07/KPPU-M/2018). Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sekunder (Buku-buku, jurnal hukum, wawancara dan Putusan KPPU Nomor : 07/KPPU-M/2018), Tersier (Wikipedia). Teknik pengumpulan data dengan cara kualitatif kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan di bahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh tanggung jawab atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk kepada KPPU. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk mendapat sanksi dari Komisi dengan membayar denda sebesar Rp 2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) yang tertuang didalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU-M/2018 karena terbukti secara sah melanggar Pasal 29 No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Tahun 2010.en_US
dc.subjectKeterlambatan Pemberitahuan,en_US
dc.subjectAkuisisi,en_US
dc.subjectKomisi Persaingan Usahaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN AKUISISI KEPADA KPPU (Studi Putusan Perkara Nomor : 07/KPPU-M/2018)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record