PELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DI DAFTARKAN (STUDI DI BADAN PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SOLIDER JLN.VETERAN NO.79 PASAR X, DESA MANUNGGAL LABUHAN DELI, KAB. DELI SERDANG)
Abstract
Salah satu persyaratan untuk mengambil kredit di bank adalah dengan adanya jaminan yang pada umumnya berbentuk sertifikat tanah dan atau bangunannya. Salah satu jenis jaminan yang sering disertakan dalam suatu pemberian kredit adalah jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah wajib dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor. Dalam hal jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, jika terjadi wanprestasi, eksekusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara penjualan objek jaminan fidusia secara lelang dibawah tangan.
Penulisan Skripsi ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menarik nya menjadi kesimpulan yang didasari pada studi lapangan dengan melakukan wawancara yang berkaitan dengan eksekusi objek jaminan fidusia lewat pelelangan di bawah tangan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa BPR Solider dalam menyelesaian kredit debitur yang bermasalah dengan eksekusi objek jaminan fidusia sudah memenuhi ketentuan yang berlaku Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Collections
- Ilmu Hukum [1669]