Show simple item record

dc.contributor.authorSIBUEA, ANUGRAH FRATAMA
dc.date.accessioned2022-01-12T03:24:55Z
dc.date.available2022-01-12T03:24:55Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5993
dc.description.abstractWarga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu, memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan Warga Negara Asing (WNA). Permasalahan yang sering timbul dari permasalahan dokumen perjalanan adalah permasalahan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dari tujuan diberikanya izin tinggal. Setiap orang asing yang akan masuk dan bertempat tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, tanda masuk, dan izin tinggal, pengawasan keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan penyidikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Masuk/Atau Berada di Wilayah Indonesia dan Memberikan Data Tidak Sah atau Keterangan yang Tidak Benar (Studi Putusan Nomor 402/Pid.Sus/2020/Pn Plk)? dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Warga Negara Asing yang Memasuki Wilayah Indonesia dan Memberi Data Tidak Sah?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Perbuatan terdakwa merupakan bentuk perbuatan “berbuat”, sebab dalam studi putusan Nomor 402/Pid.Sus/2020/PN Plk bahwa terdakwa menunjukkan tindak pidana yang memiliki muatan tentang Keimigrasian Penerapan hukumnya yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Palangkaraya Putusan Nomor Nomor 402/Pid.Sus/2020/PN Plk menyatakan terdakwa M. Ernest Wijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian”.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing Pada Pihak Imigrasien_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing yang Melakukan Tindak Pidana Memberikan Dokumen yang Tidak Sah pada Pihak Imigrasi (Studi Putusan Nomor 402/Pid.Sus/2020/PN PLK)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record