TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA PADA WAKTU PEMUNGGUTAN SUARA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI SATU KALI DI SATU TPS “(STUDI PUTUSAN NO. 887/PID.SUS/2019/PN.MKS)”
Abstract
Masih banyaknya Pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan umum masih kerapkali terjadi dilingkungan masyarakat salah satunya yaitu terdapat dalam putusan No, Nomor 887/Pid.Sus/2019/PN.Mks, yang mana pada unsur tindak pidananya Dengan Sengaja Pada Waktu Pemunggutan Suara Memberikan Suara Lebih Dari Satu kali Di SATU TPS
Adapun penelitian ini yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan sumber-sumber hukum baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Dan mencari konsep-konsep serta pendapat-pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang teliti dan menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab
Pertanggungjawaban Pidana adalah bagaimana seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya atas apa yang dialakukan dan orang tersebut dapat menanggungnya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, sebagaimana yang dimuat dalam Nomor 887/Pid.Sus/2019/PN.Mks, yaitu terdakwa yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 516 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , pertanggungjawaban itu akibat terdakwa mencoblos lebih dari satu kali pada satu TPS yang sama, terdakwa didakwakan oleh jaksa penuntut umum dengan Dakwaan Dakwaan tunggal dan dituntut dengan , dengan pidana penjara “selama 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp, 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan “ dan dalam putusan hakim Disebutkan bahwa “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsir Saeni tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan;”
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 887/Pid.Sus/2019/PN.Mks, hal itu dapat dilihat dimulai dari pemeriksaan saksi, bukti yang meringankan hingga yang membertatkan hingga akhirnya dapat memutuskan mengenai pasal yang dipidakan terhadap terdakwa
Collections
- Ilmu Hukum [1669]