PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI INTERNET (STUDI PUTUSAN NO.380/PID.SUS/2019/PN.SMN)
Abstract
Perkembangan teknologi saat ini sangat berdampak bagi kehidupan sosial, dampak yang ditimbulkan tidak selamanya positif, sehingga ini sangat berpengaruh dengan tatanan nilai-nilai kehidupan sosial dalam masyarakat. Perbuatan berupa penyebaran konten yang bermuatan pelanggaran terhadap kesusilaan juga menjadi faktor utama semakin mudah dan/atau semakin besarnya jumlah pengguna jaringan internet yang dengan cepat dapat mengakses konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Permasalahan adalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidananya.
Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat normatif-empiris. Normatif-empiris ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam setiap peristiwa hukum dalam suatu masyarakat.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana ialah terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet, berdasarkan pasal dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan yang menjadi pertimbangan hakim yaitu perbuatan terdakwa sudah sangat merendahkan harkat martabat perempuan dan telah membuat malu keluarga besar korban namun tindakan ini juga bukan sepenuhnya hanya kesalahan terdakwa melainkan atas kelalaian korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]