PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP DENGAN VIDEO CALL (Studi Putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt)
dc.contributor.author | SIMARMATA, GITA ANGELA | |
dc.date.accessioned | 2022-01-12T03:11:37Z | |
dc.date.available | 2022-01-12T03:11:37Z | |
dc.date.issued | 2022-01-12 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5990 | |
dc.description.abstract | Penegakan hukum merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Proses penegakan hukum dalam kenyataannya memuncak pada pelaksanaanya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku pornografi diinternet (Cyberporn) sebagai kejahatan mayantara belum berjalan secara efektif di Indonesia. Perbuatan merusak kesopanan dari waktu ke waktu telah banyak dilakukan melalui banyak media sosial yang salah satunya yaitu WhatsApp dengan adanya fitur pendukung seperti Video Call. Maka pemerintah dalam hal ini mengeluarkan pengaturan secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Masalah Cyberporn lebih khusus diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pemidanaan didalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yang dilakukan melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call dan bagaimana penegakan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yang dilakukan melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus yang dilakukan dengan menganalisis isi Putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan No.141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yaitu sanksi berupa pidana penjara dan atau denda serta penegakan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn adalah pemidanaan yang bertujuan untuk mendidik atau agar perbuatan tersebut tidak terulang baik bagi pelaku ataupun orang lain sehingga mendapatkan efek jera. | en_US |
dc.subject | Penegakan Hukum, | en_US |
dc.subject | Tindak pidana Cyberporn, | en_US |
dc.subject | Media sosial WhatsApp. | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP DENGAN VIDEO CALL (Studi Putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]