dc.description.abstract | Kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini tidak hanya berdampak positif tetapi juga memiliki dampak negatif yang sangat merugikan orang perorangan, masyarakat jika disalah gunakannya teknologi. Pengguna media sosial dapat memposting konten berupa tulisan, video, suara maupun gambar secara bebas yang dapat disebarluaskan hanya demi menjatuhkan orang lain yang menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penista agama, dan lain sebagainya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. Yaitu melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan tentang hukum, serta penelitian dilapangan yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek yang berkaitan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis data kejahatan penyebaran berita hoax di Sumatera Utara masih terbilang sedikit. Namun hasil survei membuktikan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Sumatera Utara tentang kejahatan penyebaran hoax masih sangat rendah. Sehingga kepolisian tetap harus melakukan upaya menanggulangi menyebarkan berita hoax di media sosial. | en_US |