PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK TANPA IZIN OPERASI (STUDI PUTUSAN NO. 1125/PID.SUS/2018/PN BJM
Abstract
Kehadiran korporasi dalam era globalisasi dan perekonomian bebas dewasa ini dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua, di satu sisi dapat memberikan manfaat(bagi pertumbuhan ekonomi) sedangkan di sisi lain dapat “mengancam”( mekakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya) dampak negatif tersebut salah satunya diakibatkan karena korporasi lebih menjamin terkumpunya modal, mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, memperluas usaha,binis dan cakupan dari korporasi,canggihnya alat yang digunakan. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi.
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan penerapan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi (Studi putusan No.1125/Pid.sus/2018/PN Bjm).
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan. Dalam putusan Nomor 1125/Pid.sus/2018/PN Bjm hakim memutuskan memberikan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- subsaidair kurungan 2 bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]