PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN KEBIRI TERHADAP PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan No. 69/Pid. Sus/2019/PN. Mjk)
Abstract
Untuk mengetahui penjatuhan pidana dan kebiri terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam perspektif hukum, tindak pidana kejahatan kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang sangat berbahaya dan menakutkan khususnya bagi anak-anak. Pemerintah kemudian mengesahkan peraturan baru yang mengatur mengenai penjatuhan tindakan kebiri kimia, dengan harapan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Namun, keberadaan sanksi kebiri kimia menimbulkan keberatan dan perbedaan pendapat di berbagai kalangan. Diharapkan penetapan kebiri sesuai UU No. 17 tahun 2016 dapat memberikan upaya preventif dan represif dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan menggunakan penggumpulan data-data.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan No.69/PID.SUS/2020/PN Mjk dengan identitasnya sebagai Pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban seorang anak yang masih berumur 14 Tahun. Dapat disimpulkan bahwa setiap anak yang telah menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak dan agar terwujudnya suatu keadilan baik bagi korban maupun bagi pelaku anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]