dc.description.abstract | Pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana, dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. Sifat tercelanya perbuatan dan dapat disesalkan perbuatan terhadap pelaku merupakan landasan adanya pertanggungjawaban pidana.. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Yang Menyuruh Melakukan Perbuatan Dengan Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan (Studi Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Spt), pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri ini telah merugikan negara PT serta meresahkan masyarakat sekitar dan berpengaruh dalam keseimbangan ekologi yang mengakibatkan kerugian. | en_US |