dc.description.abstract | Untuk mengetahui proses pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui peranan jaksa dalam proses pelaksanaan pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi serta hambatan-hambatan proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi tergolong sebagai bentuk kejahatan yang sangat berbahaya, baik terhadap masayarakat maupun bangsa dan negara. Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara adalah akibat nyata yang menjadi dasar pembenaran dilakukannya kriminalisasi terhadap bentuk korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research), yaitu yang dilakukan dengan mempelajari, mengumpulkan data dari buku-buku, majalah-majalah, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Dan menggunkana metode lapangan (field research) yaitu penelitian secara kualitatif dengan mengadakan penelitian secara langsung kelapangan untuk mengetahui permasalahan yang ada melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan penelitian ini untuk memperoleh data-data yang lengkap dan akurat.
Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu bahwa Peranan Jaksa dalam pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui dua intrumen, pertama intrumen pidana, kedua instrumen perdata. Pelaksanaan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara, yaitu Kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan (P48) yang menugaskan Kasubsi Uheksi untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan. Kemudian Kejaksaan melaporkan setiap pelaksanan surat perintah tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-15). Setelah selesai Kejaksaan akan mengrimkan surat Pelaksanaan Penetapan Majeli Hakim kepada Kepala Rumah Tahanan Negara. Dan faktor-faktor penghabat pelasanaan pengembalian kerugian negara adalah faktor ekonomi, ketidak jujuran terpidana, tidak adanya pengaturan yang jelas, terpidana meninggal dunia dan faktor dari keluarga terpidana | en_US |