TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi di Kantor Camat Sirombu, Kec. Sirombu, Kab. Nias Barat)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT sementara dalam penerbitan akta jual beli tanah dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum atas kelalaian Camat sebagai PPAT sementara dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanah.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yurudis empiris untuk diperoleh gambaran tentang tanggung jawab Camat sebagai PPAT sementara dalam penerbitan akta jual beli tanah dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum atas kelalaian Camat sebagai PPAT sementara dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanah. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan juga menggunakan data sekunder dan bahan pustaka yaitu seperti buku, undang-undang, peraturan peraturan, dan penunjang lainnya.
Berdasarkan penelitian ini menyimpulkan bahwa : Tanggung jawab Camat sebagai PPAT sementara dalam penerbitan akta jual beli tanah yaitu menerbitkan akta tanah sebagai bukti hak atas tanah dan memberikan rekomendasi kepada pegawai untuk meninjau langsung kelapangan guna melakukan penggukuran atas luas tanah dan batas-batas tanah yang berasal dari jual beli tanah yag bertujuan untuk penerbitan akta jual beli tanah. akibat hukum atas kelalaian Camat sebagai PPAT sementara dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanah yaitu sanksi dalam sistem administrasi dan denda serta sertifikat tanah dapat dibatalkan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]