TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG ATAS JAMINAN GADAI AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. MARI GADAI
Abstract
Dengan meningkatnya angka pengangguran menyebabkan masyarakat untuk dapat memperoleh kebutuhan hidup semakin susah. Sehingga banyak masyarakat yang mengambil jalan alternatif untuk menambahkan dana dalam memenuhi kelangsungan hidupnya dengan cara menggadai barang yang memiliki nilai materi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana hubungan hukum yang mengikat anatara pemberi gadai (debitur) dengan penerima gadai (kreditur) menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bagaimana pelaksanaan lelang atas jaminan gadai akibat debitur melakukan wanprestasi terhadap PT. Mari Gadai sebagai kreditur. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Metode lapangan dilakukan dengan cara wawancara kepada staf yang bertugas di PT. Mari Gadai.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di PT. Mari Gadai, maka dapat disimpilkan Hubungan Hukum yang Mengikat Antara Pemberi Gadai (debitur) dengan Penerima Gadai (kreditur) Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 1152 KUHPerdata. Lelang dapat terjadi apabila benda gadai tidak ditebus dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh PT Pegadaian yang tercantum didalam Surat Bukti Kredit (SBK).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]