PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETERLAMBATAN BANGUNAN KONSTRUKSI AKIBAT COVID 19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui apakah keterlambatan disebabkan oleh situasi covid-19 bisa dikategorikan wanprestasi dan bisa dibebasan ganti rugi dan bagaimanakah perlindungan terhadap upah tenaga kerja konstruksi selama terjadi pemberhentian kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif untuk diperoleh gambaran tentang apakah keterlambatan disebabkan oleh situasi covid-19 bisa dikategorikan wanprestasi dan bisa dibebasan ganti rugi dan bagaimanakah perlindungan terhadap upah tenaga kerja konstruksi selama terjadi pemberhentian kerja. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara data sekunder dan bahan pustaka (Library Research) yaitu dengan menggali bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang-undang, peraturan peraturan, skripsi, internet, pendapat sarjana, dan penunjang lainnya.
Berdasarkan penelitian ini menyimpulkan bahwa: keterlambatan bangunan konstruksi akibat Covid 19 tidak bisa dikategorikan sebagai wanprestasi, hal ini berdasarkan Keppres No 12 Tahun 2020 yang dimana menetapkan Covid 19 sebagai Bencana Non Alam. Yang digolongkan keadaan kahar atau keadaan yang diluar dugaan sehingga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan bangunan konstruksi. Adanya situasi Covid 19 ini menyebabkan pelaksanaan bangunan konstruksi penyerahannya menjadi terlambat. Sehingga pihak Penyedia Jasa tidak bisa dipersalahkan karena adanya peristiwa yang terjadi diluar keadaan dan tidak dapat diduga oleh Penyedia Jasa. Oleh karena itu, para pihak dapat melakukan hal yakni pertama, Re-negosiasi berkaitan dengan Covid 19. Kedua, pemberitahuan ke Pengguna Jasa bahwa terkena dampak yaitu Penyedia Jasa dengan memberikan surat pemberitahuan tersebut ditindaklanjuti apakah kontraknya, dibatalkan atau diberhentikan sementara. Tergantung dari isi perjanjian yang mereka sepakati. Adanya pemberhentian pekerja sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap Tenaga Kerja Konstruksi, Subkontraktor, Produsen, dan Pemasok yang terlibat dalam bentuk pemenuhan terhadap pembayaran upah tenaga kerja konstruksi selama masa penghentian sementara.dan pemenuhan terhadap pembayaran Subkontraktor, Produsen dan Pemasok selama masa penghentian sementara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]