dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat adat dan Badan Otorita Danau Toba (BPODT) merupakan kawasan hutan dan bagaimana kebijakan pemerintah terhadap tanah ulayat yang ada di Desa Sigapiton Kabupaten Toba.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis dan empiris untuk diperoleh gambaran tentang tanah apa yang menjadi objek sengketa antara masyarakat adat dan Badan Otorita Danau Toba (BPODT) dan kebijakan pemerintah terhadap tanah ulayat yang ada di Desa Sigapiton Kabupaten Toba. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan juga menggunakan data sekunder dan bahan Pustaka (Library Reseacrh) yaitu dengan menggali bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang- undang, peraturan-peraturan, skripsi, internet, pendapat sarjana, dan penunjang lainnya.
Berdasarkan penelitian ini menyimpulkan bahwa: Tanah yang menjadi suatu objek sengketa merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat bukan merupakan suatu kawasan hutan lindung. Dalam peraturannya Dalam peraturannya tanah yang dikatakan sebagai kawasan hutan tidak sesuai dengan peraturan ada pada Keputusan No.579 tahun
2014 revisi KepMenhut Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan serta masyarakat tidak mengetahui adanya batas-batas kawasan hutan. Sehingga tanah obyek sengketa ini belum bisa dikatakan sebagai kawasan hutan karena tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur sebagai kawasan hutan. Sengketa ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesalahan yang merupakan cacad hukum administrasi. | en_US |