TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah legalitas perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan apakah dengan dilangsungkannya perkawinan di bawah umur maka seseorang dapat dianggap sebagai dewasa dalam hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis dan empiris untuk diperoleh gambaran tentang legalitas perkawinan di bawah umur menurut Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan kecakapan hukum dalam perkawinan di bawah umur . Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan juga menggunakan data sekunder dan bahan Pustaka (Library Reseacrh) yaitu dengan menggali bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang-undang, peraturan-peraturan, skripsi, internet, pendapat sarjana, dan penunjang lainnya.
Berdasarkan penelitian ini menyimpulkan bahwa: Perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak legal tetapi perkawinan di bawah umur dapat dilangsungkan apabila sudah dapat dispensasi kawin dari Pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita dan izin dari kedua pihak orang tua. Perkawinan di bawah umur bisa dikatakan cakap hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]