dc.description.abstract | Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku jenis-jenis sistem hukum waris yaitu hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgelijk Wetboek (BW), hukum waris islam dan hukum waris adat. Pengaruh hukum adat dalam pewarisan juga dapat ditemukan pada masyarakat non-muslim yang beretnis Batak. Masyarakat batak toba dikenal Sistem patrilineal yakni dengan perkawinan jujur, yaitu suatu bentuk perkawinan dengan adanya pembayaran uang dari kerabat laki-laki kepada pihak kerabat perempuan dengan tujuan untuk memasukkan perempuan ke dalam klan suaminya.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini, Bagaimana kedudukan seseorang Janda dan hak menguasai Janda terhadap harta warisan harta bawaan suami dalam hukum adat batak toba. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang), sekunder (buku-buku), tersier (kamus hukum, jurnal, artikel, makalah, wikipedia). Metode Penelitian ini menggunakan metode normatif dan kualitatif kemudian mencari konsep-konsep serta pendapat hukum yang berkaitan dengan yang diteliti dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi.
Berdasarkan hasil penelitian ini pada masyarakat patrilineal yang garis keturunan menurut garis bapak menjadikan kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya dari pada kedudukan wanita dalam hal waris. Selain itu, seorang janda bukan sebagai ahli waris suaminya dalam hukum adat Batak, tetapi si janda selama hidupnya berhak pakai atas harta peninggalan suaminya yang sudah wafat dalam batas kebutuhan penghidupannya berlangsung seumur hidup. | en_US |