TANGGUNGJAWAB PENGANGKUTAN TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN MELALUI ANGKUTAN DARAT (Studi di Executive Tiomaz Trans )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tangungjawaban pengangkutan terhadap kerusakan barang kiriman melalui angkutan darat oleh Executive Tiomaz Trans, mengetahui bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan barang kiriman, mengetahui bagaimana penyelesaian tanggung jawab yang dilakukan oleh Exeutive Tiomaz Trans kepada pihak pengirim barang jika barang kiriman mengalami kerusakan dan juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pemberian ganti kerugian oleh pihak Executive Tiomaz Trans kepada pihak pengirim/penerima barang.
Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif yaitu kajian terhadap peratuan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, dan metode penelitian Yuridis Empiris dimana metode analisis bahan hukum melalui wawancara lansung terhadap Executive Tiomaz Trans, data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanan tanggung jawab Executive Tiomaz Trans memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan barang kiriman yang akan dikirim selamat dan aman diperjalanan sampai tempat tujuan, apabila terjadi kerusakan pada saat penyelenggaraan pengangkutan Executive Tiomaz Trans akan bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerugian dan mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku dipenyelenggara angkutan. Adapun faktor yag dapat mempengaruhi kesalamatan barang kiriman berupa keadaan cuaca, faktor kecelakaan lalu lintas dan juga kurangnya perhatian karyawan pada saat meletakkan barang kiriman. Perselisihan sengketa pengangkutan Executive Tiomaz Trans dapat diselesaikan diluar pengadilan secara mediasi karena penyelesaian ini tidak begitu rumit dan lebih menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa. Pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak Executive tiomaz Trans berupa penggantian 10 kali ongkos kirim barang tersebut dan sesuai dengan aturan yang berlaku di pihak pengangkutan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]