PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMASUKKAN HEWAN TANPA IZIN KARANTINA HEWAN ( Studi Putusan No. 539/Pid.Sus/2020/PN.Btm )
Abstract
Karantina hewan di Indonesia adalah institusi pemerintah unit kerja Badan Karantina, yang merupakan salah satu institusi pelayanan masyarakat. Indonesia masih bebas dari beberapa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit potensial ikan untuk menghancurkan sumber daya alam dengan meningkatkan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan internasional dan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia, kemungkinan untuk hama dan hewan penyakit, hama dan penyakit hewan dan organisme meningkat.
Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang memasukkan hewan tanpa izin karantina hewan, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana yang memasukkan hewan tanpa izin karantina hewan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dengan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu undang-undang nomor RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dan pendekatan kasus (the case approach) yaitu putusan nomor 539/Pid.Sus/2020/PN.Btm.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang didakwa dengan dakwaan tunggal dalam putusan nomor 539/Pid.Sus/2020/PN.Btm adalah tepat, karena perbuatan para terdakwa hanya satu yaitu pelanggar pasal 80 undang-undang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang dimana unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dalam dakwaan tunggal tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]