PELAKSANAAN MEDIASI PENAL YANG DILAKUKAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA RINGAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan)
Abstract
Pelaksanaan Mediasi Penal merupakan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan diluar pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum atau dengan musyawarah untuk mufakat atau lembaga pemaafan yang ada dI masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan Penyidik POLRI dalam menangani kasus tindak pidana ringan serta untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dialami Penyidik POLRI dalam melakukan penerapan mediasi penal. Penelitian ini bersifat penelitian hukum yuridis empiris, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dengan melakukan wawancara di Kepolisian Resor Kota Besar Medan (POLRESTABES Medan), pelaksanaan mediasi penal dilakukan dengan menerima laporan pengaduan, melakukan interogasi/ wawancara dari pelapor/ korban atau saksi, memfaktakan perbuatan tindak pidana ringan dengan perbuatan maupun dengan nilai materiil, melakukan tahap penyidikan, kemudian mengundang para pihak untuuk mediasi, setelah para pihak sepakat untuk melakukan mediasi, maka penyidik akan memberi saran dan pendapat kepada para pihak untuk mencari solusi/ jalan keluar yang baik di jalur hukum, kemudian setelah tercapai kesepakatan dengan penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak penyidik POLRI membuat berita acara mediasi. Yang terakhir, memberikan kepastian hukum terhadap laporan pengaduan tindak pidana ringan tersebut dengan hasil restorative justice yang didukung oleh adanya surat perdamaian, pencabutan laporan pengaduan, serta surat pernyataan tidak keberatan terhadap proses penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]