• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERBENTUK NADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 334/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. Brt).

    Thumbnail
    View/Open
    JEREMI HAOLOAN.pdf (307.3Kb)
    Date
    2021-12-16
    Author
    HAOLOAN, JEREMI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha korporasi yang berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah kewajiban korporasi untuk menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dimintakan kepada korporasi berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi Adapun permasalahan penelitian adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Dalam Tindak Pidana Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt) Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa PT GEMILANG SUKSES GARMINDO yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PT GEMILANG SUKSES GARMINDO dengan pidana denda sebesar 3 x Rp.9.981.505.876,- = 29.944.517.628,-, jika terdakwa Korporasi PT GEMILANG SUKSES GARMINDO tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5887
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback