PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (Studi Putusan No.852/PID.SUS/2020/PN.Medan)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang zamannya. Dasar hukum tersebut terdapat didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan latar belakang diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Sebagai berikut dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Studi Putusan No.852/Pid.Sus/2020/PN.Medan).
Metode penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam putusan nomor: 852/Pid.Sus/2020/PN.Medan yang dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah dan mengetahui upaya penegakan hukum dalam menjatuhkan hukuman pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan perjudian dalam putusan nomor: 852/Pid.Sus/2020/PN..
Collections
- Ilmu Hukum [1669]