dc.description.abstract | Era globalisasi saat ini dimana pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi, persoalan yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah ketika jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional menggunakan modus operandi baru yaitu dengan melibatkan anak-anak sebagai kurir narkotika. Adapun rumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh hukum terhadap anak dan bagaimanakah bentuk pemidanaan yang dapat diberikan terhadap anak yang bertindak sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman di dalam hukum positif Indonesia dalam (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Mre).
Penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan degan pembahasan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Mre bahwa Dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan anak Adest Bin Rusimin tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana penjara ,karena menahan dan mempidanakan anak yang menjadi perantara tidak akan membuat persoalan perdagangan narkotika menjadi hilang. Terhadap terdakwa anak diberikan pendektan yuridis dimana lebih mengutamakan pendekatan persuasif-edukatif dan pendekatan (kejiwaan/psikologi). Solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak Adesta Bin Rusimin adalah dengan dilakukannya pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi). Sehingga bagi terdakwa anak sebagai pengedar narkotika, maka diterapkan rehabilitasi sosial dengan tujuan pemulihan secara terpadu terkait psikologis sang anak terhadap narkotika. | en_US |