PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (Studi Putusan No 221/Pid.Sus/2020/PT.DKI Jo Putusan No 173/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Tim)
Abstract
Salah satu sumber dana pendapatan dalam Negri adalah pajak. Pemungutan Pajak di Indonesia mempergunakan sistem (self assesement), dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, membayarkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Konsekuensi dari penerapan sistem ini memberikan tanggung jawab besar pada Wajib Pajak untuk melakukan kepatuhannya secara sukarela. Dengan berlakunya sistem ini juga menimbulkan beberapa potensi pelanggaran yakni penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Dalam kasus ini, kejahatan Tindak Pidana Perpajakan salah satunya dilakukan oleh Direksi Perusahaan, yaitu dengan menggunakan dan membantu penerbitan faktur pajak fiktif (faktur pajak yang tidak berdasarkan transaski sebenarnya/FPTBTS) .
Menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Direktur dan Dasar Pertimbangan Hakim yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut dalam Studi Putusan No 221/Pid.Sus/2020/PT.DKI Jo Putusan No 173/Pid.sus/2020/PN.Jkt Tim. Dengan menggunakan Jenis Penelitian yang bersifat yuridis normatif dan Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, yang didakwa dakwaan tunggal dalam Putusan No 221/Pid.Sus/2020/PT.DKI Jo Putusan No 173/Pid.sus/2020/PN.Jkt Tim adalah tepat, karena perbuatan terdakwa dapat terbukti dalam fakta-fakta hukum dan memenuhi unsur yuridis begitu pula non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]