Show simple item record

dc.contributor.authorSIBARANI, PARMIN N.
dc.date.accessioned2021-12-16T05:14:53Z
dc.date.available2021-12-16T05:14:53Z
dc.date.issued2021-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5881
dc.description.abstractPerkembangan teknologi dan internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal positif. Hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan pembobolan kartu kredit (carding) yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya mengubah banyak hal. Seorang carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin (unauthorized access). Tujuannya untuk mendapatkan barang tanpa membayar atau untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit yang di dapat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan wawasan tindak pidana dunia maya, yang meresahkan masyarakat dengan menguras habis isi kartu kredit atau debit yang dikenal dengan istilah carding. Dalam penelitian ini dijelaskan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan cybercrime dalam pembobolan kartu kredit (carding) dalam putusan nomor 1229/Pid.Sus/2020/PN Mks dan dasar pertimbangan hakim terhadap kejahatan cybercrime dalam pembobolan kartu kredit (carding) dalam putusan nomor 1229/Pid.Sus/2020/PN Mks. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (Normatif law research) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan ( library research ) menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, termasuk skripsi, literatur, dan disertai hukum dan jurnal-jurnal hukum dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Dalam penelitian ini digunakan sebuah putusan pengadilan dengan kasus pelaku yang membobol kartu kredit (carding). Kejahatan carding dalam hukum pidana diatur dalam UU R.I No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.subjectCybercrime,en_US
dc.subjectCardingen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS CYBERCRIME DALAM PEMBOBOLAN KREDIT (CARDING) (Studi Putusan Nomor 1229/Pid.Sus/2020/PN Mks)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record