dc.description.abstract | Fenomena kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusian. Lebih jelasnya, perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga terlahir untuk menyelamatkan para korban kejahatan dalam rumah tangga dan hak setiap warga serta kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif.
Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui Perlindungan hukum merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dan perlindungan hukum. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No: 3398/Pid.Sus/2019/PN.Mdn penegak hukum di harapkan mampu mengatasi permasalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. | en_US |