ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MENGEDARKAN OBAT FARMASI SECARA BERSAMA SAMA (Studi Putusan No: 841/Pid.Sus/2020/PN Srg)
Abstract
Maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder melalui studi pustaka yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber pustaka buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berfungsi sebagai mengoptimalisasi hukum pidana sebagai sarana dalam upaya pencegah kejahatan. Penerapan Undang-Undang ini diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar Serta upaya yang dapat dilakukan dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan dengan kebijakan sesuai ketentuan perundang undangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]