DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTUR PT (Studi Putusan No : 30/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Sby)
dc.contributor.author | SIMATUPANG, INDRA SAMUEL | |
dc.date.accessioned | 2021-12-16T02:36:19Z | |
dc.date.available | 2021-12-16T02:36:19Z | |
dc.date.issued | 2021-12-16 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5854 | |
dc.description.abstract | Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa dan perlu mendapatkan perhatian yang serius karna merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara. Pertimbangan hakim memegang peran yang penting dalam suatu putusan bebas. Putusan bebas yang telah dijatuhkan haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memegang nilai-nilai keadilan. Dalam memeriksa tindak pidana korupsi hakim harus benar-benar teliti serta hati-hati agar putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi tujuan hukum. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah bagaimna dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana putusan bebas pada tindak korupsi yang dilakukan direktur PT dalam Putusan No : 30/pid.sus –tpk/2020/pn.sby. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus ( case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganalisis suatu Putusan No : 30/pid.sus –tpk/2020/pn.sby. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tindak pidana yang dilakukan Direktur PT dalam Putusan No : 30/pid.sus –tpk/2020/pn.sby adalah putusan bebas karna tidak terpenuhinya unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan jaksa penuntut hukum dan terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan dan tidak perlu menjalani hukuman kemudian biaya perkara dibebankan pada negara | en_US |
dc.subject | Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Direktur PT | en_US |
dc.title | DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTUR PT (Studi Putusan No : 30/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Sby) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]