dc.description.abstract | Korupsi merupakan perbuatan tercela yang selalu terjadi dari tahun ke tahun. Perbuatan korupsi ini telah menyebabkan banyak kerugian terhadap negara, dan masyarakat selalu menjadi korbannya. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara sehingga menyebabkan banyak pihak merasakan dampak yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda serta pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana suap yang dilakukan kepala daerah secara bersama-sama dan berlanjut dalam Putusan No.18 Pid.Sus.TPK/2020/PN MDN dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pejabat kepala daerah yang melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut dalam Putusan No. 18 Pid.Sus.TPK/2020/PN MDN.
Penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sering sekali terjadi pejabat kepala daerah melakukan penyalahgunaan terhadap wewenang yang dimilikinya dan tidak mengerjakan tugas maupun pekerjaannya dengan baik, pejabat kepala daerah hanya memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan tidak memikirkan nasib rakyatnya, hal ini terbukti dari tingginya angka tindak pidana suap yang dilakukan oleh pejabat kepala daerah. Didalam pertimbangan hakim, hakim melakukan pertimbangan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa. Didalam Pertanggungjawaban pidana haruslah memperhatikan ketentuan pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP dimana didalam pasal-pasal tersebut telah dijelaskan tentang sebab-sebab keadaan seseorang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. | en_US |