Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, ROY DANDI
dc.date.accessioned2021-12-14T05:48:18Z
dc.date.available2021-12-14T05:48:18Z
dc.date.issued2021-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5821
dc.description.abstractPenelitian ini disusun karena terjadinya Munculnya fasilitas Peer to Peer Lending ini sangat menarik. Peer to Peer Lending merupakan fasilitas kredit tanpa agunan untuk memperoleh pinjaman. Tetapi dengan keefektifan yang diperoleh dalam Peer to Peer Lending itu muncul berbagai kelemahan dimana segala manfaat ekonomi, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak hukum dari kegiatan pinjam meminjam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada buku-buku dari ahli hukum. Sedangkan, penelitian perundang-undangan dilakukan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan baik legislasi maupun regulasi yang berkaitan dengan menkaisme penyelesaian hukum pada sengketa peer to peer lending. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan dijabarkan dengan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pengaturan dan pengawasan bisnis yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memiliki kaitan dengan pinjam dan meminjam dengan perantara teknologi informasi, dalam hal ini termasuk pula Peer to Peer Lending. Namun, peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur mengenai penyelesaian sengketa apabila pihak penerima pinjaman mengalami sengketa ataupun memiliki masalah pembayaran antara peminjam dengan yang dipinjamkan pada pinjam meminjam uang dengan platform Peer to Peer Lending. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses penyelesaian sengketa pada proses pinjam meminjam secara elektronik termasuk sengketa dalam Peer to Peer Lending, dan membentuk lembaga tertentu untuk mengelola prosesnya, agar bisa menjamin adanya keamaan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi para pihak di Peer to Peer Lending.en_US
dc.subjectTinjauan Yuridis,en_US
dc.subjectMekanisme Penyelesaian Hukum,en_US
dc.subjectSengketa Hukum,en_US
dc.subjectPeer to Peer Lendingen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN HUKUM PADA SENGKETA PEER TO PEER LANDINGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record