Show simple item record

dc.contributor.authorHALOHO, ROBY DARWIS
dc.date.accessioned2021-12-14T05:42:29Z
dc.date.available2021-12-14T05:42:29Z
dc.date.issued2021-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5820
dc.description.abstractPengangkutan darat, sebagai bagian integral dari pembangunan transportasi nasional memerlukan perhatian, karena mempunyai beberapa fungsi yang strategis antara lain: sarana penghubung dan membuka isolasi daerah-daerah terpencil di Indonesia, sarana dalam lalu lintas perdagangan, yang pada gilirannya menjadi sarana pemerataan dalam berbagai aspek kehidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara garis besar, kondisi sarana dan prasarana transportasi publik di Indonesia belum optimal berdasarkan evaluasi 4K: keselamatan, keamanan, keterjangkauan dan kenyamanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkutan barang niaga melalui darat oleh PT. Jasa Tunas Agung Medan dan untuk mengetahui Tanggung jawab Perusahaan PT Jasa Tunas Agung apabila terjadi kerusakan barang melalui jalur darat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengangkutan barang pihak perusahaan dan pengirim barang melakukan perjanjian baku berbentuk surat pengantar dan memiliki 3 (tiga) selip surat, warna putih untuk sipengirim yang membayar biaya pengiriman lunas, warna merah untuk perusahaan, warna kuning untuk pengirim barang. Perusaan juga sudah melakukan pengangkutan sesuai dengan standar operasional pengangkutan yang dibuat oleh perusaan, mulai dari Tahap pemuatan, Tahap pengiriman, Tahap penurunan atau pembongkaran barang. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengiriman barang juga sudah dilakukan sesuai dengan isi perjanjian baku berbentuk surat pengantar. Perusaan juga menganut perinsip Tanggung Jawab karena Praduga yaitu, pengangkut diangggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Akan tetapi, jika pengangkutan dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, ia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti kerugian itu. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. (Pasal 191 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)en_US
dc.subjectPelaksanaan Pengangkutan Barang Niaga Melalui Darat,en_US
dc.subjectTanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pengiriman Barangen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN TERHADAP BARANG NIAGA MELALUI DARAT (STUDI KASUS PT. JASA TUNAS AGUNG KOTA MEDAN JALAN SEMPURNA UJUNG NO. 148)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record