dc.description.abstract | Semakin berkembangnya bisnis di Indonesia, menjadikan suatu permasalah bagi konsumen ketika perusahaan tersebut tidak dapat lagi berjalan sesuai dengan ketentuan. Saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kepailitan. Ketika kepailitan menimpa sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut diambil alih oleh kurator sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan pemiliknya tidak lagi berhak atas hartanya untuk sementara. Keadaan semacam ini membuat bingung para konsumen yang tidak mengetahui mengenai masalah kepailitan, karena memang pada awal perjanjian perusahaan yang diwakili oleh agennya tidak pernah menjelaskan masalah kepailitan. Tanggung jawab pengembang terhadap konsumen apabila pengembang tersebut telah dinyatakan pailit yaitu dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Pada Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang harus segera dibayar dalam kurun waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, apabila pelaku usaha yang memberikan barang atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas permohonan kreditur atau pun debitur itu sendiri. Dalam Undang “ Undang Nomor 8 Tahun 1999 pula, telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menempatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya pelaku usaha, menjadikan konsumen (kreditur) tidak cakap hukum dan kehilangan wewenangnya untuk mengelola kekayaannnya sendiri yang kemudian beralih kepada kurator.. | en_US |