dc.description.abstract | Perlindungan hak konsumen terhadap asas kebebasan berkontrak dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif pada shopee. Jual beli secara online yang dilakukan oleh shopee merupakan bisnis online yang dilakukan yang bertindak sebagai jasa perantara untuk mempertemuakan konsumen dan produsen secara online. Adapun permasalahan yang terdapat pada penelitian ini adalah: upaya perlindungan hukum konsumen terhadap asas kebebasan berkontrak dalam transaksi jual beli di shopee dan upaya perlindungan hak konsumen dalam transaksi E-commerce menurut hukum positif.
Metode yang dipakai dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum Normatif dengan pengumpulan data secara penelusuran kepustakaan (library research) untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian data di anallisis dengan pengelolahan bahan hukum bersifat deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya perlindungan konsumen terhadap asas kebebasan berkontrak dalam jual beli di shopee. Dalam KUHPerdata tidak menjelaskan secara jelas tentang pengertian dan batasan-batasan asas kebebsasn berkontrak, sehingga dalam perjanjian baku sudah dapat dikatakan telah memenuhi asas kebebasan berkontrak jika mengacu pada pasal 1330 dan 1338 KUHPerdata. Upaya perlindungan konsumen di shopee, terfokuskan pada pengembalian barang (return) dan pengembalian dana (refund). Perlindungan hak konsumen menurut hukum positif, Perlindungan Hak konsumen berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagian besar aturan telah sesuai, namun masih terdapat aturan lain yang belum sesuai yaitu terkait dengan mekanisme pengembalian barang dan dana,.Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, shopee telah membuat aturan yang dapat memberikan kemudahan dan perlindungan kepada konsumen.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan perjanjian baku dan asas kebebasan berkontrak telah terpenuhi jika mengaju pada pasal 1330 dan 1338 KUHPdt. Perlindungan konsumen shopee terfokuskan pada return dan refound. Hak konsumen di atur dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 dan pasal 17 UU No.11 Tahun 2008. Saran, Diharapkan konsumen lebih cerdas dengan membaca segala peraturan dan ketentuan layanan sebelum melakukan transaksi jual beli dan juga ketika ingin membeli suatu barang agar memperhatikan dengan baik keterangan yang terdapat pada gambar dan barang yang disediakan. | en_US |