TINJAUAN HUKUM ATAS KEKUATAN UANG PANJAR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Abstract
Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui bagaimana dasar pertimbagan hakim terhadap uang panjar yang menyatakan batal melakukan perjanjian jual beli tanah pada putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN.Bil dan mengetahui bagaimanakah sitergugat apakah dapat menuntut pengembalian uang panjar atas pembatalan perjanjian jual beli tanah pada putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN.Bil. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum normatif ini yang dimaksudkan untuk mencakup tentang penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum serta penelitian terhadap sinkronisasi hukum.
Dalam hal perjanjian jual beli dengan panjar telah jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1464 KUHPerdata yaitu “ jika pembelian dilakukan dengan menggunakan uang panjar, maka tidak dapat la salah satu pihak membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Oleh karena itu penjual dan pembeli tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli yang telah dilakukan secara sepihak. Namun pada kenyataanya masih banyak perjanjian jual beli dengan uang panjar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Hasil penelitian bahwa dalam perjanjian jual beli dengan menggunakan uang panjar jika pembeli wanprestasi maka pembeli tidak berhak atas uang panjar yang diberikan kepada penjual.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]