dc.contributor.author | PANE, CHRISTO BOBY S. | |
dc.date.accessioned | 2021-12-10T04:15:57Z | |
dc.date.available | 2021-12-10T04:15:57Z | |
dc.date.issued | 2021-12-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5710 | |
dc.description.abstract | Persekongkolan tender merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pesrta tander untuk memenangkan suatu tender/pelelangan melalui suatu persaingan semu. Persekongkolan tender merupakan gabungan dari kata “persekongkolan” dan “tender”. Tender didalam peraturan KPPU No 2 Tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender adalah sebagai tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan,untuk mengadakan barang atau menyediakan jasa. Persekongkolan tender sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal yang menyebabkan tingginya persekongkolan tender di pengadaan barang dan jasa adalah dikarenakan sumber dana pengadaan barang dan jasa berasal dari APBN dan APBD yang memiliki nilai sangat tinggi. Dan rumusan masalah pada skripsi ini adalah mengenai bagaimana terjadinya persekongkolan tender di dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum terhadap persekongkolan tender pada putusan perkara KPPU No 13/KPPU-L/2018.
Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif (legal research) yang mengutamakan studi kepustakaan (library research). Dan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekaatan kasus (case approach). Namun pengambilan bahan tidak terlepas dari media elektronik seperti internet.
Kesimpulan pada skripsi ini adalah persekongkolan dalam tender tepatnya pada proyek pengadaan barang dan jasa, sangat banyak terjadi pada saat ini di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh tingginya nilai yang ada pada suatu proyek tender dimana sumber dana proyek tender tersbut berasal dari APBN/APBD sehingga hal tersebut membuat para pelaku usah berlomba-lomba dalam memenangkan suatu tender dan juga pada suatu pengadaan proyek tender masih banyak ditemukan tender yang dilakukan secara tertutup sehingga membuat hal tersebut mempermudah dilakukannya suatu persekongkolan. | en_US |
dc.subject | Persekongkolan, | en_US |
dc.subject | Tender, | en_US |
dc.subject | Pengadaan Barang dan Jasa | en_US |
dc.title | Kajian Hukum Terhadap Persekongkolan Tender Terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 (Studi Kasus Putusan KPPU No 13/KPPU-L/2018) | en_US |