PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERLANGSUNGAN USAHA KECIL DAN PASAR TRADISIONAL ATAS KEHADIRAN RITEL MODERN (STUDI PADA KANTOR DPMPTSP KOTA MEDAN)
Abstract
Munculnya bisnis Toko Modern berhadapan dengan usaha kecil dan pasar Tradisional memunculkan iklim persaingan usaha tidak sehat sehingga seringkali melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, perlindungan hukum atas keberlangsungan usaha kecil dan pasar Tradisional dengan kehadiran usaha Ritel Modern yang di dalam usahanya sama telah di atur dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 dengan Penerapan Peraturan Walikota Medan No. 47 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Medan No. 20 tahun 2011
Penulis juga menemukan dampak yang ditimbulkan dari semakin banyaknya Ritel Modern terhadap keberadaan usaha kecil dan pasar Tradisional seperti pengurangan pelanggan dan penurunan omzet penjualan disektor pasar Tradisional dan usaha kecil lainnya.
Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian Hukum Normatif-Empiris. Metode penelitian ini merupakan gabungan unsur Hukum Normatif yang kemudian di dukung dengan penambahan data atau unsur Empiris. Dalam metode penelitian Normatif-Empiris ini juga, implementasi ketentuan Hukum Normatif (Undang-Undang) dalam aksinya adalah peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam suatu masyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]